Bahan dari
Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli,
M.S
(Guru Besar Administrasi Publik FISIP UNPAD)
Acara Workshop Analisis Kebijakan Publik
dalam
Proses Perencanaan
Pembangunan
Konsep Dasar Kebijakan Publik
untuk Menciptakan keadilan, ketertiban dan kesejahteraan (3K) dalam kehidupan bermasyarakat, perlu ada aturan. Aturan tersebut yang
secara sederhana kita artikan sebagai Kebijakan Publik.
(Rusli, 2013 : 36)
Kebijakan publik secara umum diartikan sebagai “Segala sesuatu
yang dipilih untuk dikerjakan dan tidak dikerjakan oleh pemerintah” .“Whatever Government
chooses to do or not to do”. (Thomas R Dye, 1975)
Pemerintah tidak mengerjakan sesuatu pun termasuk dalam kategori kebijakan, karena hal itu merupakan sebuah keputusan. Biasanya pertimbangan
yang digunakan adalah dampak yang lebih buruk akan muncul jika keputusan diambil.
Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan publik sangat dominan dipengaruhi oleh lingkungan kebijakan (policy environment)
Steven A Peterson
(2003) : “Government action to adress some problem”
Robert Steward (2000)
: “A process or
a series or pattern of governmental activities or
decision that are design to remedy some public problem, either
real or imagined”
Tanpa Implementasi : Kebijakan adalah Daftar Keinginan
.
Kebijakan
yang telah diambil sebagai alternatif pemecahan masalah harus diimplementasikan dengan cara yang efektif dan efisien. Kemudian harus dipastikan bahwa dalam proses pelaksanaannya itu tujuan yang dikehendaki dapat dicapai dan tidak melenceng. (Budiman Rusli, 2013 : 80).
Implementasi Kebijakan
Nugroho (2012 : 674)
Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Untuk mengimplementasikan kebijakan ada dua pilihan, yaitu : langsung mengimplementasikan nya dalam bentuk program atau melalui formulasi kebijakan derivat atau turunan.
Kebijakan publik tidak hanya terdiri dari ide-ide pejabat pemerintah, namun juga pihak politisi dan masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi kebijakan publik memiliki kaitan dengan administrasi pembangunan atau
proses pembangunan nasional, baik itu perencanaan pembangunan jangka panjang (RPJP), rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), rencana kerja pembangunan (RKP) serta APBN/D.
Pemahaman Perencanaan :
George R. Terry dan Leslie W. Rue (2009 : 9) menyatakan bahwa planning atau perencanaan adalah menentukan tujuan-tujuan yang
hendak dicapai selama suatu masa
yang akan datang dan apa yang harus diperbuat agar dapat mencapai tujuan-tujuan itu.
Mulyasa (2006 : 223) menjelaskan bahwa perencanaan adalah suatu bentuk dari pengambilan keputusan (decision making).
Menurut Tjokroamidjojo (1992), Perencanaan adalah suatu cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya dengan sumber-sumber yang ada supaya lebih efisien dan efektif.
Proses Pembuatan Perencanaan :
1. Menetapkan tugas dan tujuan. Tugas diartikan sebagai apa yang harus dilakukan, sedang tujuan yaitu suatu atau nilai yang akan diperoleh.
2. Observasi dan analisa menentukan faktor-faktor apa
yang dapat mempermudah dalam pencapaian tujuan (Observasi) maka dilakukan analisa terhadapnya untuk ditentukan mana yang digunakan.
3. Mengadakan kemungkinan-kemungkinan dimana kemungkinan yang telah diperolah dapat diurut atas dasar tertentu.
4. Membuat sintesa. Sintesa yaitu alternatif yang akan dipiliih dari kemungkinan-kemungkinan yang ada dengan cara mengawinkan sintesa dari kemungkinan-kemungkinan tersebut.
Konsep Perencanaan Pembangunan
Mark Turner dan David Hulme :
Perencanaan Pembangunan adalah proses modernisasi perubahan menyeluruh dari masyarakat tradisional atau pra
modern ke bentuk penguasaan teknologi dan perubahan organisasi sosial masyarakat dengan ciri meningkatkan kesejahteraan ekonomi, dan stabilitasi politik.
Riyadi dan Bratakusumah
“Suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada
data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik (material)
maupun non fisik (mental
dan
spiritual) dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik”.
Albert Waterston : Alasan diperlukannya perencanaan dalam proses pembangunan sbb :
1. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan memberikan perubahan
yang sangat cepat dalam masyarakat.
2. Perencanaan merupakan tahap yang penting apabila dilihat dari dampak pembangunan
yang akan muncul setelah
proses pembangunan selesai.
3. Proses pembangunan
yang dilakukan memiliki keterbatasan waktu pelaksanaan, biaya serta ruang lingkup pelaksanaannya.
4. Perencanaan berperan sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan sehingga dapat dimonitor tanpa terkecuali oleh masyarakat.
Perencanaan yang baik seperti sebuah perjalanan yang sudah melewati separuh jalan, karena sisanya hanyalah tinggal melaksanakan dan mengendalikan.Apabila dalam pelaksanaannya konsisten, pengendalian yang efektif, dan faktor-faktor pengganggu dapat diatasi, maka pembangunan dapat dikatakan tinggal menanti waktu untuk mencapai tujuan.
Peran Fungsional Perencana adalah sebagai berikut :
1. Think Tank.
2. Analis Kebijakan.
3. Penyusun Rekomendasi, serta
4. Pemantau terhadap perencanaan pembangunan.
Dengan demikian seorang fungsional perencana harus memiliki :
1. Pandangan jauh mengenai keadaan
yang diinginkan di
masa
yang akan datang (Visi)
2. Mampu merumuskan upaya-upaya yang
perlu dilakukan di
masa
yang akan datang (Misi)
3. Mampu meramalkan berbagai kendala
yang mungkin dihadapi (forecasting)
4. Berpikir kritis (critical thinking)
Syarat yang diperlukan Fungsional Perencana :
1. Keahlian dalam sektoral sesuai dengan apa yang direncanakan, misalnya ahli dalam masalah transportasi atau sektor-sektor lainnya, misalnya industri, perdagangan dan jasa, dan sebagainya.
2. Menguasai metode atau teknik analisis dalam penyusunan perencanaan wilayah serta ditambah keahlian dalam salah satu sektor atau lebih baik lagi lebih dari 1 sektoral.
3. Memiliki pemahaman yang luas, agar kecil ketergantungan pada tenaga ahli lain, sehingga lebih efektif serta efisien dalam proses perencanaan.
4. Keahlian dalam sektoral sesuai dengan apa yang direncanakan, misalnya ahli dalam masalah transportasi atau sektor-sektor lainnya, misalnya industri, perdagangan dan jasa, dan sebagainya.
5. Menguasai metode atau teknik analisis dalam penyusunan perencanaan wilayah serta ditambah keahlian dalam salah satu sektor atau lebih baik lagi lebih dari 1 sektoral.
6. Memiliki pemahaman yang luas, agar kecil ketergantungan pada tenaga ahli lain, sehingga lebih efektif serta efisien dalam proses perencanaan.
Daftar Pustaka :
1.Budiman Rusli. Kebijakan Publik : Membangun Pelayanan Publik
Yang Responsif. Bandung : Hakim Publishing. 2013
2.Dye Thomas R , “ Understanding Public Policy “, New Jersey : Prentice
Hall International Inc, 1987
3.Dunn William N , “ Public Policy Analysis “ : An
Introduction. New Jersey : Prentice Hall International Inc, 1987.
4.George C Edward III, Implementing Public Policy ,Washington : Congressional
Quartely Press, 1980.
5. Riant Nugroho, “Public
Policy,…..,Jakarta. PT.
Gramedia.2012
6.Weiner. David L.and Aidan R. Vinning, “ Policy Analysis :
Concepts and Practice”. New
Jersey : Prentice Hall Inc, 1989.
7.Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan
8.Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No :
16/KEP/M.PAN/3/2001 Tentang Jabatan Fungsional Perencana dan angka Kreditnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar