Tentang Saya

Rabu, 04 November 2015

Konsep Dasar Kebijakan Publik dalam Perencanaan Pembangunan

Bahan dari 

Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli, M.S
(Guru Besar Administrasi Publik FISIP UNPAD)
Acara Workshop Analisis Kebijakan Publik
dalam Proses Perencanaan Pembangunan 

Konsep Dasar Kebijakan Publik untuk Menciptakan keadilan, ketertiban dan kesejahteraan (3K) dalam kehidupan bermasyarakat, perlu ada aturanAturan tersebut yang secara sederhana kita artikan sebagai Kebijakan Publik.
(Rusli, 2013 : 36)

Kebijakan publik secara umum diartikan sebagai Segala sesuatu yang dipilih untuk dikerjakan dan tidak dikerjakan oleh pemerintah.“Whatever Government chooses to do or not to do”. (Thomas R Dye, 1975)

Pemerintah tidak mengerjakan sesuatu pun termasuk dalam kategori kebijakan, karena hal itu merupakan sebuah keputusanBiasanya pertimbangan yang digunakan adalah dampak yang lebih buruk akan muncul jika keputusan diambil.
Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan publik sangat dominan dipengaruhi oleh lingkungan kebijakan (policy environment)

Steven A Peterson (2003) : “Government action to adress some problem”
Robert Steward (2000) : “A process or a series or pattern of governmental activities or decision that are design to remedy some public problem, either real or imagined”

Tanpa Implementasi : Kebijakan adalah Daftar Keinginan .
Kebijakan yang telah diambil sebagai alternatif pemecahan masalah harus diimplementasikan dengan cara yang efektif dan efisien. Kemudian harus dipastikan bahwa dalam proses pelaksanaannya itu tujuan yang dikehendaki dapat dicapai dan tidak melenceng(Budiman Rusli, 2013 : 80).

Implementasi Kebijakan  Nugroho (2012 : 674)
Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannyaUntuk mengimplementasikan kebijakan ada dua pilihan, yaitu : langsung mengimplementasikan nya dalam bentuk program atau melalui formulasi kebijakan derivat atau turunan.

Kebijakan publik tidak hanya terdiri dari ide-ide pejabat pemerintah, namun juga pihak politisi dan masyarakat untuk kesejahteraan masyarakatJadi kebijakan publik memiliki kaitan dengan administrasi pembangunan atau proses pembangunan nasional, baik itu perencanaan pembangunan jangka panjang (RPJP), rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), rencana kerja pembangunan (RKP) serta APBN/D.

Pemahaman Perencanaan :
George R. Terry dan Leslie W. Rue (2009 : 9) menyatakan bahwa planning atau perencanaan adalah menentukan tujuan-tujuan yang hendak dicapai selama suatu masa yang akan datang dan apa yang harus diperbuat agar dapat mencapai tujuan-tujuan itu.
Mulyasa (2006 : 223) menjelaskan bahwa perencanaan adalah suatu bentuk dari pengambilan keputusan (decision making).
Menurut Tjokroamidjojo (1992), Perencanaan adalah suatu cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya dengan sumber-sumber yang ada supaya lebih efisien dan efektif.

Proses Pembuatan Perencanaan :
1. Menetapkan tugas dan tujuan. Tugas diartikan sebagai apa yang harus dilakukan, sedang tujuan yaitu suatu atau nilai yang akan diperoleh.
2. Observasi dan analisa menentukan faktor-faktor apa yang dapat mempermudah dalam pencapaian tujuan (Observasi) maka dilakukan analisa terhadapnya untuk ditentukan mana yang digunakan.
3. Mengadakan kemungkinan-kemungkinan dimana kemungkinan yang telah diperolah dapat diurut atas dasar tertentu.
4. Membuat sintesa. Sintesa yaitu alternatif yang akan dipiliih dari kemungkinan-kemungkinan yang ada dengan cara mengawinkan sintesa dari kemungkinan-kemungkinan tersebut.

Konsep Perencanaan Pembangunan
Mark Turner dan David Hulme :
Perencanaan Pembangunan adalah proses modernisasi perubahan menyeluruh dari masyarakat tradisional atau pra modern ke bentuk penguasaan teknologi dan perubahan organisasi sosial masyarakat dengan ciri meningkatkan kesejahteraan ekonomi, dan stabilitasi politik.

Riyadi dan Bratakusumah
Suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik (material) maupun non fisik (mental dan spiritual) dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik”.

Albert Waterston : Alasan diperlukannya perencanaan dalam proses pembangunan sbb :
1. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan memberikan perubahan yang sangat cepat dalam masyarakat.
2. Perencanaan merupakan tahap yang penting apabila dilihat dari dampak pembangunan yang akan muncul setelah proses pembangunan selesai.
3. Proses pembangunan yang dilakukan memiliki keterbatasan waktu pelaksanaan, biaya serta ruang lingkup pelaksanaannya.
4. Perencanaan berperan sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan sehingga dapat dimonitor tanpa terkecuali oleh masyarakat.

Perencanaan yang baik seperti sebuah perjalanan yang sudah melewati separuh jalan, karena sisanya hanyalah tinggal melaksanakan dan mengendalikan.Apabila dalam pelaksanaannya konsisten, pengendalian yang efektif, dan faktor-faktor pengganggu dapat diatasi, maka pembangunan dapat dikatakan tinggal menanti waktu untuk mencapai tujuan.

Peran Fungsional Perencana adalah sebagai berikut :
1. Think Tank.
2. Analis Kebijakan.
3. Penyusun Rekomendasi, serta 
4. Pemantau terhadap perencanaan pembangunan.

Dengan demikian seorang fungsional perencana harus memiliki :
1. Pandangan jauh mengenai keadaan yang diinginkan di masa yang akan datang (Visi)
2. Mampu merumuskan upaya-upaya yang perlu dilakukan di masa yang akan datang (Misi)
3. Mampu meramalkan berbagai kendala yang mungkin dihadapi (forecasting)
4. Berpikir kritis (critical thinking)

Syarat yang diperlukan Fungsional Perencana :
1. Keahlian dalam sektoral sesuai dengan apa yang direncanakan, misalnya ahli dalam masalah transportasi atau sektor-sektor lainnya, misalnya industri, perdagangan dan jasa, dan sebagainya.
2. Menguasai metode atau teknik analisis dalam penyusunan perencanaan wilayah serta ditambah keahlian dalam salah satu sektor atau lebih baik lagi lebih dari 1 sektoral.
3. Memiliki pemahaman yang luas, agar kecil ketergantungan pada tenaga ahli lain, sehingga lebih efektif serta efisien dalam proses perencanaan.
4. Keahlian dalam sektoral sesuai dengan apa yang direncanakan, misalnya ahli dalam masalah transportasi atau sektor-sektor lainnya, misalnya industri, perdagangan dan jasa, dan sebagainya.
5. Menguasai metode atau teknik analisis dalam penyusunan perencanaan wilayah serta ditambah keahlian dalam salah satu sektor atau lebih baik lagi lebih dari 1 sektoral.
6. Memiliki pemahaman yang luas, agar kecil ketergantungan pada tenaga ahli lain, sehingga lebih efektif serta efisien dalam proses perencanaan.

Daftar Pustaka :
1.Budiman Rusli. Kebijakan Publik : Membangun Pelayanan Publik Yang Responsif. Bandung :  Hakim Publishing. 2013
2.Dye Thomas R ,   Understanding Public Policy , New Jersey : Prentice Hall International Inc, 1987
3.Dunn William N , Public Policy Analysis :  An      Introduction. New Jersey : Prentice Hall International Inc,  1987.
4.George C Edward III, Implementing Public Policy ,Washington : Congressional Quartely Press, 1980.
5. Riant Nugroho, Public Policy,…..,Jakarta. PT. Gramedia.2012
6.Weiner. David L.and Aidan R. Vinning,   Policy   Analysis : Concepts and Practice”. New Jersey :   Prentice Hall Inc, 1989.
7.Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
8.Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No : 16/KEP/M.PAN/3/2001 Tentang Jabatan Fungsional Perencana dan angka Kreditnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar